PERTUMBUHAN EKONOMI UKM DI NEGARA
BERKEMBANG(INDONESIA
Peranan UKM terlihat cukup jelas pasca
krisis ekonomi, yang dapat dilihat dari besaran pertambahan nilai PDB, pada
periode 1998–2002 yang relatif netral dari intervensi pemerintah dalam
pengembangan sektor-sektor perekonmian karena kemampuan pemerintah yang relatif
terbatas, sektor yang menunjukkan pertambahan PDB terbesar berasal dari
industri kecil, kemudian diikuti industri menengah dan besar. Hal ini
mengindikasikan bahwa UKM mampu dan berpotensi untuk mewujudkan pertumbuhan
ekonomi pada masa akan datang.
Dari aspek penyerapan tenaga kerja,
sektor pertanian secara absolut memiliki kontribusi lebih besar dari pada
sektor pertambangan, sektor industri pengolahan dan sektor industri jasa. Arah
perkembangan ekonomi seperti ini akan menimbulkan kesenjangan pendapatan yang
semakin mendalam antara sektor yang menghasilkan pertumbuhan ekonomi lebih
tinggi dan menyerap tenaga kerja lebih sedikit.
Pembangunan ekonomi hendaknya diarahkan
pada sektor yang memberikan kontribusi terhadap output perekonomian yang tinggi
dan penyerapan tenaga kerja dalam jumlah yang besar. Adapun sektor yang
dimaksud adalah sektor industri pengolahan, dengan tingkat pertambahan output
bruto sebesar 360,19% dan tingkat penyerapan tenaga kerja sebesar 23,21% lebih
besar daripada sektor pertanian, pertambangan dan jasa. Berdasarkan skala, UKM
memiliki kontribusi terhadap pertambahan output bruto dan penyerapan tenaga
kerja yang lebih besar daripada Usaha Besar.
Peranan UKM dalam penyerapan tenaga
kerja yang lebih besar dari usaha besar juga terlihat selama periode 2002–2005.
UKM memberikan kontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja rata-rata sebesar
96,66% terhadap total keseluruhan tenaga kerja nasional, sedangkan usaha besar
hanya memberikan kontribusi rata-rata 3,32% terhadap tenaga kerja nasional.
Tinggi kemampuan UKM dalam menciptakan kesempatan kerja dibanding usaha besar
mengindikasikan bahwa UKM memiliki potensi yang cukup besar untuk dikembangkan
dan dapat berfungsi sebagai katub pengaman permasalahan tenaga kerja
(pengangguran).
UKM Dalam Iklim Persaingan
Salah satu bentuk proteksi yang
dilakukan pemerintah terhadap pengembangan UKM adalah apa yang tercantum pada
dua Undang-Undang (UU) yang terkait dengan UKM yaitu UU Usaha Kecil No. 9 Tahun
1995 dan UU Persaingan Usaha Tahun 1999. Lebih menarik lagi karena UU
Persaingan Usaha muncul setelah Indonesia dihantam badai krisis yang menjadi
arena pengujian ketangguhan masing-masing skala usaha.
Di dalam UU Usaha Kecil tersebut secara
jelas dinyatakan betapa diperlukannya tindakan untuk melindungi UKM dari
persaingan yang tidak adil serta perlunya usaha untuk mengembangkannya.
Misalnya, pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah, perlindungan
terhadap pelaksanaan program kemitraan dimana usaha besar dipaksa bermitra
dengan UKM. Sementara dalam pasal 50 butir (h) dan (i) UU Anti Monopoli dan UU
Persaingan ini ternyata koperasi dan UKM tidak tercakup di dalamnya. Kedua UU
ini menyatakan bahwa salah satu tugas pemerintah dalam pengembangan sektor
ekonomi adalah untuk memberikan perlindungan perundangan dan usaha pengembangan
bagi koperasi dan UKM.
Berdasarkan isi dari kedua UU ini,
jelas terlihat bahwa pemerintah Indonesia mungkin berpandangan bahwa untuk
mengembangkan serta melindungi koperasi dan UKM (sebagai bagian dari sektor
ekonomi) dari persaingan bebas (yang tidak adil) diperlukan suatu peraturan
yang ketat agar dapat digunakan sebagai bagian dari insentif untuk
mengembangkan dan melindungi koperasi dan UKM. Tampaknya pemerintah juga
berpendapat bahwa dalam proses itu, melindungi dan mengembangkan koperasi dan
UKM merupakan unsur yang penting untuk menghadapi persaingan bebas
(khususnya yang tidak adil). Ketika harus memilih antara manfaat
persaingan yang didorong oleh pasar atau perlindungan pemerintah, ternyata
pemerintah memilih perlindungan. Mungkin kita akan memberikan
interpretasi: bahwa perlindungan untuk UKM serta koperasi akan efektif hanya
dengan cara memakai perangkat peraturan pemerintah. Dasar pemikiran ekonomi
dari UU nasional ini adalah bahwa UU dapat memainkan peranan yang penting dalam
mendukung usaha besar, menengah, kecil dan koperasi dalam bersaing di pasar
yang sama tetapi kita harus melindungi UKM dan koperasi.
Secara umum tujuan UU ini adalah
bagaimana mengembangkan ekonomi dengan sifat pasar persaingan bebas dimana UU
seharusnya atau sebenarnya tidak ditujukan untuk melawan usaha-usaha besar,
tetapi lebih merupakan pengembangan prinsip persaingan dalam ekonomi pasar yang
sedemikian rupa agar dapat menciptakan kondisi pasar yang dapat mempercepat
pertumbuhan usaha kecil, menengah dan besar secara bersamaan. Hubungan yang
terutama dan logis antara UU ini dan pertumbuhan UKM adalah sebagai berikut:
tujuan utama UU ini adalah meningkatkan keadaan ekonomi melalui persaingan
pasar bebas. Oleh sebab itu, teori pelaku ekonomi mengenai perbuatan yang
bersifat anti persaingan harus dimengerti secara jelas. Apabila pasar yang
bersaing (bukan yang bersifat monopoli atau monopolistik dll.) dikembangkan,
maka akan tercipta ekonomi yang kondusif yang dapat mempercepat pertumbuhan
UKM. Namun demikian perlu dicamkan bahwa pasar yang bersaing tidak dapat
dihasilkan hanya dengan UU Anti Monopoli dan UU Persaingan saja.
Peran UKM dalam Penciptaan Devisa
Negara
UKM juga berkontribusi terhadap
penerimaan ekspor, walaupun kontribusi UKM jauh lebih kecil jika dibandingkan
dengan kontribusi usaha besar. Pada tahun 2005 nilai ekspor usaha kecil
mencapai 27.700 milyar dan menciptakan peranan sebesar 4,86 persen terhadap
total ekspor. Padahal pada tahun 2002 nilai ekspor skala usaha yang sama
sebesar 20.496 milyar dan menciptakan peranan sebesar 5,13% terhadap total
ekspor. Artinya terjadi peningkatan pada nilai walaupun peranan ekspor pada
usaha kecil sedikit mengalami penurunan. Untuk usaha menengah, nilai ekspor
juga meningkat dari 66,821 milyar di tahun 2002 (16,74%) naik menjadi 81.429
milyar dengan peranan yang mengalami penurunan yaitu sebesar 14,30% ditahun
2005.
Berdasarkan distribusi pendapatan
ekspor menurut skala usaha, maka periode 2003-2005 sektor penggerak ekspor
terbesar secara total adalah industri pengolahan, dan penyumbang ekspor
terkecil adalah sektor pertanian, peternakan, kehutanan dan perikanan. Khusus
pada usaha kecil, penyumbang terbesar ekspor nonmigas adalah sektor industri
pengolahan yang diikuti oleh sektor pertanian, peternakan, kehutanan dan
perikanan dan terakhir adalah sektor pertambangan dan penggalian. Sedangkan
untuk usaha menengah sumbangan terbesar terhadap ekspor adalah sektor industri
pengolahan. (MENEKOP DAN UMKM dan BPS, 2005).
Peran Usaha Kecil Menengah (UKM) di
Indonesia sangat besar dan telah terbukti menyelamatkan perekonomian bangsa
pada saat dilanda krisis ekonomi tahun 1997. Di negara-negara majupun, baik di
Amerika Serikat, Jepang, Jerman, Italia, UKM lah yang menjadi pilar utama
perekonomian negara. Disamping itu upaya pengembangan UKM dengan
mensinergikannya dengan industri besar melalui pola kemitraan, juga akan
memperkuat struktur ekonomi baik nasional maupun daerah. Partisipasi pihak
terkait atau stakeholders perlu terus ditumbuh kembangkan lainnya agar UKM
betul-betul mampu berkiprah lebih besar lagi dalam perekonomian nasional.
Sehingga Peran UKM Terhadap Pertumbuhan
Ekonomi Indonesia semakin optimal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar