Jumat, 08 Desember 2017

Tugas Softskill 3 :

Soal :
3. a memaparkan tentang bagaimana perekonomian Indonesia bisa bertahan dalam tantangan free trade
b. bagaimana koperasi bisa terus bertahan mengahadapi adanya tawaran asing yang memberikan modal perkembangan
jawab :
a.       Kehadiran globalisasi adalah sebuah keniscayaan yang tidak dapat dihindari, seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi menjadikan globalisasi memberikan pengaruh yang cukup besar disegala aspek kehidupan, baik itu pengaruh positif maupun pengaruh negatif.  Salah satu manfaat Globalisasi adalah meningkatnya produktivitas ekonomi yang memiliki arti kita dapat memproduksi dalam jumlah lebih banyak dengan besar usaha yang sama. Pakar ekonomi David Ricardo mengemukakan bahwa dalam dunia ekonomi terdapat comparative advantage (keunggulan komparatif). Pada dasarnya setiap Negara memiliki keunggulan komparatifnya masing-masing. Oleh sebab itu langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah menyusun strategi guna memperkuat posisi Indonesia dalam kancah global dari berbagai bidang. Salah satu bidang yang paling memberikan implikasi luas terhadap perkembangan globalisasi adalah dibidang ekonomi. Oleh karena itu dalam artikel ini merekomendasikan strategi yang mendesak untuk segera dilakukan dalam bidang ekonomi ada lima hal, yaitu; 1).Peningkatan Daya Saing Ekonomi, 2).Peningkatan Laju Ekspor, 3).Pemberdayaan UMKM, 4).Perbaikan Infrastruktur, 5).Ketahanan Ekonomi.

b.      Setelah definisi dari koperasi dan globalisasi di jabarkan, maka kita mendapatkan pengertian sesungguhnya bahwa koperasi adalah suatu badan yang salah satu prioritasnya adalah memajukan ekonomi masyarakat. Koperasi juga memiliki banyak jenis dan berbagai macam sumber. Globalisasi sendiri adalah perubahan yang terjadi akibat dari perubahan zaman yang semakin maju yang membuat seakan dunia itu tanpa batas, sehingga orang dapat dengan mudahnya mengakses seluruh faktor yang dibutuhkan kapanpun dan dimanapun. Globalisasi itu sendiri memiliki kebaikan dan keburukan sehingga menimbulkan aksi pro dan anti globalisasi.
Sedangkan masyarakat di berbagai belahan dunia secara keseluruhan telah memasuki suatu era globalisasi salah satunya melalui perdagangan bebas. Berbagai kesepakatan seperti kerjasama, perjanjian multilateral, berbagai kelompok negara maju dan berkembang, penyatuan mata uang, dan lain-lain, merupakan suatu wujud dari lintas batas geografis-regional menuju pada kepentingan ekonomi internasional yang tak terhindarkan.

Di Indonesia perdagangan bebas baik dalam lingkup regional di kawasan ASEAN melalui AFTA maupun kesepakatan yang dijalin melalui G-8 atau G-15, ke semuanya ini merupakan bukti tentang jaring keterlibatan antar negara di wilayah internasional tengah berlangsung, dengan berbagai pengaruh maupun dampak yang diakibatkannya. Indonesia tengah menyelesaikan masa Pembangunan Jangka Panjang Ke tiga. Di harapkan pada saat itu Indonesia benar-benar telah berada dalam kondisi siap siaga menghadapi globalisasi total tersebut.

Bagi Indonesia, jelaslah bahwa implikasi dari perdagangan bebas ini adalah pentingnya upaya untuk membuka ketertutupan usaha, peluang, dan kesempatan, terutama bagi usaha koperasi yang menjadi salah satu pola usaha ekonomi rakyat. Hal ini menjadi sangat penting karena produk yang dihasilkan dari Indonesia harus berkompetisi secara terbuka tidak hanya di pasar dalam negeri, melainkan juga di luar negeri/pasar internasional.

Lembaga koperasi sejak awal diperkenalkan di Indonesia memang sudah diarahkan untuk berpihak kepada kepentingan ekonomi rakyat yang dikenal sebagai golongan ekonomi lemah. Strata ini biasanya berasal dari kelompok masyarakat kelas menengah kebawah. Eksistensi koperasi memang merupakan suatu fenomena tersendiri, sebab tidak satu lembaga sejenis lainnya yang mampu menyamainya, tetapi sekaligus diharapkan menjadi penyeimbang terhadap pilar ekonomi lainnya. Lembaga koperasi oleh banyak kalangan, diyakini sangat sesuai dengan budaya dan tata kehidupan bangsa Indonesia. Di dalamnya terkandung muatan menolong diri sendiri, kerjasama untuk kepentingan bersama (gotong royong), dan beberapa esensi moral lainnya. Sangat banyak orang mengetahui tentang koperasi meski belum tentu sama pemahamannya, apalagi juga hanya sebagian kecil dari populasi bangsa ini yang mampu berkoperasi secara benar dan konsisten. Sejak kemerdekaan diraih, organisasi koperasi selalu memperoleh tempat sendiri dalam struktur perekonomian dan mendapatkan perhatian dari pemerintah.

Keberhasilan usaha koperasi di Indonesia biasanya bergantung pada dua hal. Pertama, program pemerintah karena koperasi sering dijadikan “kepanjangan” tangan pemerintah dalam mengatur sendi perekonomian. Kedua, keinginan pemenuhan kebutuhan anggota; jadi koperasi koperasi seringkali dipakai sebagai alat pemenuhan kebutuhan anggota yang biasanya juga berkaitan dengan program yang telah dicanangkan pemerintah. Misalnya KUD. Dalam prakteknya, KUD sering kali merupakan institusi yang menyediakan faktor produksi bagi petani yang kuantitas dan kualitas faktor produksinya sangat bergantung pada program pemerintah.
Dari segi kualitas, keberadaan koperasi masih perlu upaya-upaya yang sungguh-sungguh untuk ditingkatkan mengikuti tuntutan lingkungan dunia usaha yang berubah mengikuti proses globalisasi dan hubungan ekonomi dan perdagangan antar negara (termasuk dengan Indonesia) yang cenderung semakin liberal.

Kegiatan koperasi kredit, baik secara teoritis maupun empiris, terbukti mempunyai kemampuan untuk membangun segmentasi pasar yang kuat sebagai akibat struktur pasar keuangan yang sangat tidak sempurna, terutama jika menyangkut masa¬lah informasi. Bagi koperasi kredit keterbukaan perdagangan dan aliran modal yang keluar masuk akan meru-pakan kehadiran pesaing baru terhadap pasar keuangan, namun tetap tidak dapat menjangkau para anggota koperasi. Apabila koperasi kredit mempunyai jaringan yang luas dan menutup usahanya hanya untuk pelayanan anggota saja, maka segmentasi ini akan sulit untuk ditembus pesaing baru. Bagi koperasi-koperasi kredit di negara berkembang, adanya globalisasi ekonomi dunia akan merupakan peluang untuk mengadakan kerjasama dengan koperasi kredit di negara maju dalam membangun sistem perkreditan melalui koperasi. Koperasi kredit atau simpan pinjam di masa mendatang akan menjadi pilar kekuatan sekitar koperasi yang perlu diikuti oleh dukungan lainnya seperti sistem pengawasan dan jaminan.

Jadi ada dua hal yang sangat mempengaruhi kemampuan sebuah koperasi untuk bisa bertahan atau unggul dalam persaingan (terutama jangka panjang) di pasar, yakni: kemampuan menetapkan harga dan struktur pasar. Dua koperasi (atau perusahaan) akan mendapatkan kesempatan yang berbeda untuk survive karena masing-masing berbeda dalam kemampuan menetapkan harga dan struktur pasar yang dihadapi. Namun demikian, ada satu hal yang jelas yakni bahwa dalam bentuk pasar apapun juga, terkecuali monopoli (misalnya persaingan sempurna atau persaingan monopolistik), kemampuan koperasi maupun perusahaan non-koperasi untuk bisa unggul dalam persaingan dalam periode jangka panjang ditentukan oleh kualitas dan efisiensi.

         Koperasi di Indonesia akan menghadapi tantangan bahkan ancama serius dari globalisasi ekonomi dan liberalisasi perdagangan dunia. Terutama mengingat bahwa kemampuan koperasi menghadapi ancaman dan juga kesempatan yang muncul dari globalisasi ekonomi dan liberalisasi perdagangan dunia sangat dipengaruhi oleh kemampuan akan dua hal tersebut dari sektor bersangkutan.Artinya,jika sektor pertanian Indonesia belakangan ini semakin terkalahkan oleh komoditas-komoditas pertanian impor, sulit mengharapkan koperasi pertanian Indonesia akan survive.

Salah satu perbedaan penting yang membuat koperasi di Indonesia pada khususnya tidak berkembang sebaik di negara-negara maju (NM) adalah bahwa di NM koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Sedangkan, di NSB koperasi dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Dalam kata lain, bobot politik atau intervensi pemerintah di dalam perkembangan koperasi di NSB atau Indonesia terlalu kuat. Sementara di NM tidak ada sedikitpun pengaruh politik sebagai ”pesan sponsor”. Kegiatan koperasi di NM murni kegiatan ekonomi.Di Indonesia koperasi masih merupakan bagian dari sistem sosial politik. Hal ini dapat dilihat dari pernyataan-pernyataan umum bahwa koperasi di Indonesia penting demi kesejahteraan masyarakat dan keadilan, bukan seperti di NM bahwa koperasi penting untuk persaingan.

Jumat, 24 November 2017

Tugas Softskil individu 1 :
Jali, Juragan Krupuk yang makin bersinar
Update per Juni 2016

Bagi Jali, 50 tahun, menjadi pengusaha kerupuk tidak pernah terbayangkan sebelumnya. Maklum pada menjelang tahun 2000, dia dan sang istri Muniati, 42 tahun, tidak memiliki modal sepeser pun. Awalnya, pembuatan kerupuk dilakukan dengan cara tradisional. Bersama sang istri, dia pun membuat adonan kerupuk dengan peralatan seadanya. Setelah jadi kerupuk, dia mulai memasarkan hasil usahanya ke sejumlah warung di seputar kampung Pintu Air di kawasan kota Bekasi dan sekitarnya. Jali mengakui bahwa pada awalnya dia mengalami kesulitan memasarkan produksi usahanya ini. Maklum, Bekasi merupakan sentra kerupuk. Selain Jali, sudah ada sejumlah pengusaha kerupuk. Bahkan bisa dikatakan usaha kerupuk sudah menjamur di sana. Beberapa di antara pesaing Jali telah memiliki permodalan yang cukup besar.
Namun, hal itu tidak membuat Jali patah arang. Dengan ketekunan dan keuletannya mengelola bisnis kecil-kecilan ini, hasil produksinya mulai diminati konsumen. Seiring dengan semakin meningkatnya pesanan kerupuk, dia pun mulai mendapatkan harapan cerah terhadap industri kerupuk yang digelutinya ini. Perlahan tapi pasti, usaha yang digelutinya ini, mampu memberikan harapan bagi keluarganya. Dengan semakin banyaknya pesanan kerupuk hal ini dapat mengangkat perekonomian keluarganya.
Setelah dirasakan cukup mampu untuk bertahan, dia pun memberanikan diri untuk menambah modal usaha dengan bantuan pembiayaan. Bantuan modal ini jelas menyuntikkan darah segar bagi geliat usahanya dalam peningkatan produksi dan memperluas jangkauan pemasaran. Dalam waktu yang bersamaan akhirnya Jali memberi label pada perusahaan kerupuk ini dengan nama Sinar, diharapkan menjadi trade mark kerupuk yang dihasilkan.
Nama atau label ini hanya sebagai identitas usaha saja, karena ini sudah menjadi kebutuhan di pasaran, ujarnya. Usaha pembuatan kerupuk ini pun lambat laun semakin diminati oleh konsumen. Produksi per harinya meningkat menjadi 2x lipat, ujarnya. Perusahaan kerupuk Sinar yang kini mempekerjakan 60 karyawan ini, meski sempat mengalami pasang surut usaha, namun kerupuk Sinar tetap mampu bertahan dan eksis. Tidak dipungkiri selalu ada kendala usaha, tapi secara umum, usaha kami tetap dapat berjalan, ungkapnya.
Jali mengaku, dengan semakin tingginya pesanan kerupuk dalam beberapa tahun terakhir, kualitas hasil produksi harus tetap dijaga. Menurut dia, kualitas kerupuk sangat mempengaruhi pelanggan. Jali mengaku tidak pernah mengurangi takaran bumbu- bumbu serta racikan ikan dan udang. Pasalnya, bila dikurangi, maka kualitas atau cita rasa kerupuk hasil produksinya turun.
Dia kerap kali kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi krupuk dan kesulitan cari tempat yang paling nyaman. Untuk itu, dia membutuhkan alat produksi dan tempat penyimpanan kerupuk dengan luas yang cukup memadai. Tepat pada tahun 2015, dia mendapatkan tawaran pembiayaan untuk usaha kecil menengah dari KSP Sahabat Mitra Sejati ( Sahabat UKM ). Tawaran pembiayaan modal UKM ini, langsung direspons olehnya. Dia mendapatkan persetujuan pembiayaan sebesar Rp 750 juta.
Uang pembiayaan ini sebagian besar digunakan untuk menambah gudang penyimpanan kerupuk dan alat pembuat kerupuk, tandasnya. Sarana infrastruktur tersebut menurutnya sangat membantu dalam pengembangan usaha yang dijalani. Dengan sarana yang memadai, usaha pembuatan kerupuk Sinar semakin maksimal dan mampu memproduksi dengan kualitas yang semakin baik.
Jali juga menceritakan, setelah mendapatkan bantuan modal dan pengembangan usaha dari Sahabat UKM, omzet penjualan pun terus merangkak naik.

Perlahan tapi pasti omzet usahanya semakin bertambah. Bahkan saat ini penghasilan per bulannya rata-rata mencapai Rp 240 juta. Pembiayaan modal usaha kecil menengah yang digulirkan Sahabat UKM, menurut Jali, dapat meningkatkan usahanya ini. Kalau diberikan kredit usaha lanjutan, akan saya manfaatkan untuk pengembangan permodalan terutama modal untuk bahan baku produksi, bebernya.

Jumat, 17 November 2017

Perbandingan Ekonomi Indonesia dengan Malaysia
Struktur ekonomi Indonesia dianggap memiliki sejumlah kemiripan dengan Malaysia. Salah satu yang paling kentara adalah sama-sama bertumpu pada komoditas sebagai pendorong ekspor. Kedua negara juga sedang dihantam masalah perlambatan ekonomi dunia.
Sejumlah indikator ekonomi Indonesia ternyata masih lebih baik dibandingkan Malaysia, beberapa tahun belakangan ini. Hal itu ditunjukkan oleh beberapa parameter penting seperti cadangan devisa, transaksi berjalan, serta nilai rasio utang terhadap PDB (debt to GDP ratio). Apalagi, saat ini pemerintahan Najib Razak sedang diguncang skandal korupsi dan situasi ekonomi di negeri jiran disebut-sebut sudah mengkhawatirkan.
1.      Cadangan devisa
Per Juli 2015, cadangan devisa Malaysia anjlok drastis 27,36 persen dibanding periode yang sama di tahun sebelumnya, seiring aksi intervensi yang ditempuh bank sentral negeri ini saat mencoba menghentikan ambruknya nilai ringgit. Secara year to date, ringgit Malaysia melemah lebih dari 19 persen terhadap dolar Amerika -- terimbas rencana bank sentral Amerika, The Fed, menaikkan suku bunga acuannya.
Sementara itu, cadangan devisa Indonesia pada periode yang sama "hanya" turun 2,82 persen. Walaupun secara year to date rupiah juga melemah sekitar 14 persen terhadap dolar Amerika, jika dolar semakin menguat, amunisi Indonesia untuk melakukan intervensi lebih banyak dibandingkan Malaysia.
Jika kita menyusuri data cadangan devisa lebih panjang lagi, semenjak krisis 2008, maka terlihat bahwa cadangan devisa Indonesia tumbuh lebih signifikan. Sedangkan, pertumbuhan cadangan devisa Malaysia, semenjak ambrol di tahun 2008, terus bergerak mendatar.
Kuatnya posisi cadangan devisa Indonesia ini terutama didorong oleh dana investasi yang masih mengalir masuk ke Indonesia. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat investasi Penanaman Modal Asing (PMA) dan Dalam Negeri (PMDN) sepanjang semester I 2015 masing-masing bertumbuh 16,1 dan 17,4 persen.
2.      Neraca transaksi berjalan
Sejak krisis 1998, rasio transaksi berjalan terhadap GDP (Gross Domestic Product) Malaysia selalu surplus dan berada di atas Indonesia. Ini karena sekitar 80 persen ekonomi Malaysia ditopang oleh ekspor. Akan tetapi, sejak tahun 2009 angka surplus itu menyusut secaa tajam, dari 18 persen menjadi hanya 2,74 persen per Juli 2015. Kemerosotan ini akibat melemahnya harga komoditas, terutama CPO, seiring merosotnya harga minyak dunia hingga ke level $50 per barel.
Anjloknya angka surplus transaksi berjalan ini menjadi penyebab tekanan penguatan dolar Amerika terhadap ringgit Malaysia jadi lebih berat dibandingkan tekanan terhadap mata uang lain di Asia Tenggara.
Ambruknya harga komoditas sebetulnya juga turut menekan transaksi berjalan Indonesia. Bahkan, pada kuartal III 2013 rasionya mengalami defisit hingga 3,62 persen. Seiring langkah pemerintah mengetatkan kebijakan moneter, berangsur-angsur angka defisit turun menjadi hanya 2,48 persen per Juni 2015.
Menurut analisis Bareksa, defisit transaksi berjalan di Indonesia juga diakibatkan oleh struktur ekonomi yang ditopang konsumsi domestik, berbeda dengan Malaysia yang mengandalkan ekspor.
Ini ada efek positif dan negatif. Tingginya konsumsi domestik di Indonesia memberikan efek positif di tengah ekonomi dunia yang melemah. Ekonomi Indonesia masih bisa tumbuh. Yang negatif, karena sebagian besar konsumsi ini juga bertumpu pada produk-produk yang memiliki kandungan impor tinggi, maka tingginya konsumsi itu juga otomatis mendongkrak impor, yang pada gilirannya menggenjot angka inflasi.
Sementara itu, perekonomian Malaysia yang ditopang ekspor, sangat bergantung pada kondisi eksternal yang berada di luar kendali mereka. Artinya, dalam situasi global yang tidak menentu, risiko transaksi berjalan Malaysia lebih tinggi ketimbang Indonesia.
3.      Rasio Utang terhadap PDB
Sejak dipimpin Perdana Menteri Malaysia Najib Razak pada awal 2009, utang Malaysia menumpuk -- tercermin dari meningkatnya rasio utang terhadap PDB (debt to GDP ratio) Malaysia menjadi 52 persen, dari sebelumnya 40 persen. Naiknya utang Malaysia ini mengkhawatirkan, karena tidak diiringi kenaikan pendapatan (PDB).
Kenaikan utang ini menyebabkan tekanan bagi Malaysia untuk membayar utang jangka pendek dan bunganya menjadi semakin berat. Hal ini turut menggerus cadangan devisa Malaysia, apalagi di tengah terus merosotnya nilai tukar ringgit.
Sebaliknya, debt to GDP ratio Indonesia justru menurun, dari kisaran 30 persen di tahun 2009 menjadi hanya 22,96 persen di tahun 2013. Peningkatan GDP Indonesia akibat arus masuk investasi menjadi faktor pendorong turunnya rasio tersebut. Tetapi, sejak tahun 2014, rasio ini mulai kembali naik akibat pelemahan ekonomi, kenaikan utang, serta melebarnya defisit fiskal guna membiayai pembangunan infrastruktur.
Walaupun begitu berbeda dengan Malaysia, rasio utang terhadap PDB Indonesia sampai kuartal I 2015 masih terjaga pada level 25 persen.
Bagaimana di Negara Asean apakah ada koperasi ?
Dalam sejarahnya, terdapat berbagai bentuk pengorganisasian aktivitas ekonomi di Asia Tenggara, dan sebagai satu kawasan yang PDB-nya ditaksir akan bertumbuh lebih dari dua kali lipat pada 2020 yang acap diidentifikasi berjasa untuk pertumbuhan pesat ini adalah bisnis-bisnis besar, selain tentunya stabilitas makroekonomi, lokasinya yang strategis di antara jalur-jalur perdagangan global, serta pertumbuhan konsumsi yang eksepsional.Persepsi serupa nampaknya dimiliki pula oleh ASEAN sendiri selaku organisasi yang memayungi kawasan, terlihat dari langkahnya menyediakan ruang yang mempertemukan pejabat serta pelaku ekonomi besar ASEAN melalui ajang tahunan ASEAN Business and Investment Summit. Namun koperasi, berbeda dengan unit-unit pengoganisasian ekonomi lainnya yang membentuk wajah negara-negara Asia Tenggara modern, menjamin hak para anggotanya untuk bersuara sekaligus memperoleh bagian yang adil sesuai dengan kontribusi kerjanya terhadap organisasi. Dalam perumusan Persekutuan Koperasi Internasional, koperasi merupakan sebuah perhimpunan otonom dari orang-orang yang bergabung berdasarkan kerelaannya sendiri untuk menyepakati kebutuhan serta aspirasi ekonomi, sosial, serta kultural bersamanya melalui usaha yang dimiliki bersama serta diorganisasi secara demokratis.

Persoalan dari pertumbuhan yang mengandalkan investasi besar adalah keuntungan yang belum tentu dinikmati secara merata. Kesenjangan merebak mengiringi pertumbuhan di berbagai belahan dunia salah satunya di Indonesia yang saat ini mencatat rasio gini tertinggi sejak pertama kali indeks pengukuran kesenjangan ini diaplikasikan. Sayangnya, koperasi sebagai tawaran alternatif model pengorganisasian ekonomi yang setidaknya perlu mendapatkan kajian serius, belum mendatangkan perhatian yang berarti dari ASEAN. ASEAN bukan hanya belum pembicaraan yang signifikan di antara para pemimpinnya mengulas isu ini, satu-satunya badan yang bersentuhan pembangunan koperasi pertanian di negara-negara ASEAN—ACEDAC, Asean Centre for the Development of Agricultural Cooperative—sebatas berfungsi untuk melakukan kajian, analisis, diseminasi koperasi pertanian di negara-negara ini.
Koperasi sendiri bukanlah entitas yang dapat dikatakan asing dalam perjalanan sejarah negara-negara Asia Tenggara. Ia datang, dalam sejarahnya, memang bersama dengan kolonialisme yang memperkenalkan bentuk-bentuk pengelolaan politik yang berbeda. Namun, kehirauan yang mendorong para perintisnya memperkenalkan koperasi di negara- negara ini rata-rata adalah untuk mengatasi kesulitan berproduksi yang dialami oleh sebagian besar warga dengan kondisi perekonomian yang rentan. Terkecuali di Malaysia dan Singapura di mana koperasi dimulai sebagai usaha simpan-pinjam di antara para pegawai pemerintahan kolonial, bentuk koperasi pertama di negara-negara ASEAN adalah koperasi simpan-pinjam atau produksi pertanian. Di Filipina, koperasi didirikan berangkat dari kepedulian para misionaris terhadap ketidakmampuan para petani memodali aktivitas produksinya yang menyebabkan mereka terjerat hutang dengan lintah darat. Latar belakang kemunculan koperasi yang sama dapat kita temukan di Indonesia, Thailand, serta negara- negara Indocina lain, kendati tentu saja dengan aktor penggeraknya masing-masing.
Di beberapa negara secara khusus, Filipina dan Indonesia, tepatnya, koperasi dalam sejarah menjadi wadah pendanaan gerakan dan identik dengan perjuangan kemerdekaan. Semangat ini dicatat dengan baik dalam penulisan serta bentuk pewarisan sejarah lainnya, sehingga sampai dengan hari ini untuk kasus Filipina menjalankan koperasi menjadi lekat dengan perjuangan. Di Filipina, partai yang didirikan dengan platform koperasi—COOP NATCCO atau Konfederasi Koperasi Nasional—secara rutin memperoleh posisi yang diperhitungkan dalam pemilu sejak tahun 1998.
Negara-negara ASEAN, karenanya, tak berlebihan untuk dikatakan, memiliki pengalaman sosial maupun sejarah yang intim dengan koperasi. Tiap negara telah memiliki regulasi koperasi atau instansi yang membantu pengelolaannya sesegera memperoleh kemerdekaannya dengan pertimbangan koperasi perlu memiliki ruang gerak sesegera mungkin, mengingat peran strategisnya bagi kondisi sosial dan perekonomian masyarakat, terkecuali di Brunei dan Laos di mana instansi yang mengelola koperasi di tingkat negara berdiri pada tahun 1974 dan 1973. Pengaturan-pengaturan koperasi yang termuat dalam regulasi masing-masing negara ASEAN saat ini, memang, beragam.
Malaysia, melalui Coperatives Act 2007 dan sejumlah kementeriannya, menetapkan koperasi sebagai entitas yang bertujuan meningkatkan kualitas hidup, mengurangi kemiskinan, menciptakan lapangan kerja dan iklim bisnis yang kondusif berdasarkan prinsip-prinsip koperasi yang sejalan dengan agenda pembangunan nasional 2020. Sementara Thailand, dalam visi dan misi payung besar koperasinya, Liga Koperasi, menetapkan tujuan koperasi di negerinya antara lain meningkatkan kondisi kelayakan hidup petani kecil dan menuntaskan masalah keberhutangan yang muncul akibat pergeseran ekonomi pemenuhan kebutuhan ekonomi ke perdagangan. Koperasi skala kecil di pedesaan juga diintegrasikan dengan koperasi kredit, konsumsi, serta distribusi skala besar di Thailand.

Perbedaan-perbedaan pada detail tertentu akan senantiasa kita temukan di antara praktek koperasi negara-negara yang berbeda. Satu koperasi di Indonesia, bila dirata-ratakan dan tidak memperhitungkan koperasi yang tidak berjalan, memiliki anggota sebanyak 160 kepala. Sementara satu koperasi di Malaysia memiliki 1.159 anggota dan di Singapura, lebih mengejutkan lagi, memiliki 15.175 anggota. Lantaran pengawasan yang cukup ketat dari negara, jumlah koperasi di Singapura tak lebih dari 64 dan koperasi terbesarnya yang bergerak di bidang simpan-pinjam memiliki basis keanggotaan sebesar 517.972 kepala. Kendati demikian, pada berbagai prakteknya dari waktu ke waktu, koperasi diselenggarakan di negara-negara ini dalam upaya-upaya mendorong terciptanya maupun penguatan keadilan sosial dan ekonomi. Betapapun kita menjumpai pusparagam dinamika koperasi di masing-masing negara, bahkan kesilapan maupun penyimpangan pengorganisasian dan pelaksanaannya, semangat ini adalah satu hal yang senantiasa ada dari masa ke masa pada saat koperasi mulai diperbincangkan.Karenanya, selain tentu saja penting untuk memastikan warga dari negara-negara ini tanpa memedulikan kelasnya memperoleh akses ekonomi yang sepatutnya dan artinya ia penting untuk menjamin pembangunan yang berkelanjutan serta berkualitas di ASEAN, semangat koperasi merupakan satu spirit sejarah yang semestinya dapat dipahami secara bersama oleh negara-negara ASEAN. Pengaturan yang membuka ruang interaksi koperasi antarnegara dalam kawasan atau mendirikan koperasi transnasional, dengan demikian, menyimpan berbagai potensi faedah untuk kawasan; dari peningkatan volume perdagangan intrakawasan yang selama ini dianggap rendah, menjadi wadah untuk membangun interaksi antarkawasan yang dapat memantapkan pembangunan identitas ASEAN, dan lain-lain. Paper ini akan mengeksplorasi bagaimana koperasi transnasional ASEAN berpotensi mendatangkan kemungkinan-kemungkinan ini dan menunjukkan ia merupakan kesempatan yang terlalu sayang untuk dilewatkan bagi para aktor yang berkepentingan memajukan ASEAN di masa mendatang.

Jumat, 27 Oktober 2017

PERANAN KOPERASI DALAM PEMBANGUNAN SOSIAL & EKONOMI BANGSA

Pemberdayaan koperasi secara tersktuktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat. Pemberdayaan koperasi juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di bidang pendidikan, kesehatan, dan indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia lainnya.
Mengapa koperasi bisa membantu roda perekonomian bangsa? Karena berdasarkan Undang-Undang Pokok Perkoperasian Nomor 12 tahun 1967 (disahkan tanggal 18 Desember 1967).  Koperasi Indonesia diartikan sebagai :
“Organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang atau badan hokum. Koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan kegotong-royongan.”
Selanjutnya , dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa fungsi Koperasi Indonesia adalah:
1) Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat.
2)Alat pendemokrasian ekonomi nasional.
3) Sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa Indonesia.
4) Alat pembina insane masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia, serta dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat.
Agar tujuan Koperasi (kesejahteraan anggota dan masyarakat) dapat tercapai, maka koperasi memegang peranan yang sangat penting dan strategis dalam perekonomian Indonesia.Hal ini disebabkan karena, koperasi merupakan sektor usaha yang memiliki jumlah terbesar dengan daya serap angkatan kerja yang penting. Seperti pada Usaha kecil, Menengah dan Koperasi (UKMK) merupakan kelompok usaha ekonomi yang penting dalam perekonomian indonesia. Oleh karena itu, perihal pendapatan yang cukup besar masih terjadi antara pengusaha besar dengan usaha kecil, menengah dan koperasi (UKMK), pengembangan daya saing UKMK, secara langsung merupakan upaya dalam rangka peningkatan kesejahteraan rakyat banyak, sekaligus mempersempit kesenjangan ekonomi. Keberadaan UKMK sebagai tulang punggung perekonomian kota menjadi perhatian khusus.
v  Peran koperasi Dalam Ekonomi Rakyat
Pada masa sekarang ini secara umum koperasi mengalami perkembangan usaha dan kelembagaan yang meningkat. Namun demikian, koperasi masih memiliki berbagai kendala untuk pengembanganya sebagai badan usaha. Hal ini perlu memperoleh perhatian dalam pembangunan usaha koperasi pada masa mendatang.

Pemberdayaan koperasi secara tersktuktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat.

Kita tahu bahwa Ekonomi Kerakyatan adalah merupakan sebuah sistem perekonomian yang ditujukan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat di bidang ekonomi. Ekonomi Kerakyatan memiliki prinsip bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan,selain itu ekonomi kerakyatan juga menginginkan kemakmuran rakyat. Koperasi merupakan bentuk perusahan, satu-satunya bentuk perusahaan yang sesuai dengan Ekonomi Kerakyatan.


v  Koprsi bidang Ekonomi
Peranan  koperasi sangat terasa dalam pembangunan nasional dibidang ekonomi karena koperasi banyak berperan dalam hal tersebut, diantaranya:
1.       Membantu meningkatkan penghasilan dan kemakmuran khususnya anggota dan masyarakat pada umumnya.
2.      Membantu meningkatkan kemampuan usaha, baik perorangan maupun masyarakat.
3.       Membantu pemerintah dalam menyediakan lapangan pekerjaan.
4.      Membantu usaha meningkatkan taraf hidup masyarakat.
5.       Menyelanggarakan kehidupan ekonomi secara demokratis.
6.       Membantu pembangunan dan pengembangan potensi ekonomi anggota khususnya dan masyarakat umumnya.
7.      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
8.      Koperasi dapat menjadi pencipta pasar baru dan sumber inovasi
9.        Menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor. Peran koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sangat strategis dalam perekonomian nasional, sehingga perlu menjadi fokus pembangunan ekonomi nasional pada masa mendatang

v  Koprasi bidang Sosial
Koperasi juga berperan dalam pembangunan nasional dibidang sosial karena pada dasarnya koperasi adalah organisasi atau perkumpulan yang bersifat sukarela. Peranan koperasi dibidang ini diantaranya:

1.      Menjadi pendorong bagi para anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dalam   membangun tatanan sosial masyarakat yang lebih baik.
2.      Membantu  terciptanyanya suatu tatanan sosial yang bersifat demokratis serta melindungi hak dan kewajiban semua orang.
3.      Membantu terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang tentram dan damai.

v  Ekonomi  Sosial
Jika koperasi berhasil meningkatkan pelayanannya secara efisiensi bagi para anggotanya yang secara sosial ekonomis “lemah” dan “miskin”, maka ia telah memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap proses integrasi ekonomi dan sosial.



v  Koprasi bidang Pendidikan
Koperasi juga berperan di bidang pendidikan karena didalam koperasi ini terdapat ilmu-ilmu atau nilai-nilai yang seharusnya diajarkan sejak dini kepada anak-anak usia sekolah. Maka seharusnya ilmu koperasi menjadi salah satu pelajaran yang diajarkan kepada siswa-siswi di sekolah.
Dengan begitu para siswa akan mendapat ilmu-ilmu dari koperasi diantaranya bagaimana bekerjasama dengan orang lain dalam organisasi yang nantinya akan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Jika dilihat dari segi pandangan pemerintah yang mendukung pengembangan koperasi hal tersebut tidak dianggap sebagai sasaran akhir dalam pengka melaksanakan kebijakan pembangunan nasional. Ada 3 perbedaan penting mengenai koperasi sebagai sarana pemerintah, sebagai sarana swadaya yang otonom dari para anggota dan koperasi yang diawasi Negara:
1.      Koperasi sebagai sarana atau alat pemerintah, di mana pemerintah mempengaruhi atau mengawasi organisasi ini secara langsung dan secara administrasi untuk melaksanakan tigas-tugas khusus dan kegiatan-kegiatan tertentu dalam rangka menerapkan kebijakan dan program pembangunan.
2.      Koperasi dipertimbangkan pemerintah sebagai alat swadaya para anggotanya, dan mencoba mempengaruhi secara tidak langsung agar menunjang kepentingan para anggotanya dan untuk merangsang timbulnya dampak-dampak yang berkaitan dengan pembangunan

3.      Koperasi diawasi Negara, di mana pengaruh administrasi pemerintah secara langsung terhadap penetapan tujuan dan pengambilan keputusan usaha pada organisasi-organisasi koperasi sering diterapkan.

Jumat, 13 Oktober 2017

PERTUMBUHAN EKONOMI UKM DI NEGARA BERKEMBANG(INDONESIA

Peranan UKM terlihat cukup jelas pasca krisis ekonomi, yang dapat dilihat dari besaran pertambahan nilai PDB, pada periode 1998–2002 yang relatif netral dari intervensi pemerintah dalam pengembangan sektor-sektor perekonmian karena kemampuan pemerintah yang relatif terbatas, sektor yang menunjukkan pertambahan PDB terbesar berasal dari industri kecil, kemudian diikuti industri menengah dan besar. Hal ini mengindikasikan bahwa UKM mampu dan berpotensi untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi pada masa akan datang.
Dari aspek penyerapan tenaga kerja, sektor pertanian secara absolut memiliki kontribusi lebih besar dari pada sektor pertambangan, sektor industri pengolahan dan sektor industri jasa. Arah perkembangan ekonomi seperti ini akan menimbulkan kesenjangan pendapatan yang semakin mendalam antara sektor yang menghasilkan pertumbuhan ekonomi lebih tinggi dan menyerap tenaga kerja lebih sedikit.
Pembangunan ekonomi hendaknya diarahkan pada sektor yang memberikan kontribusi terhadap output perekonomian yang tinggi dan penyerapan tenaga kerja dalam jumlah yang besar. Adapun sektor yang dimaksud adalah sektor industri pengolahan, dengan tingkat pertambahan output bruto sebesar 360,19% dan tingkat penyerapan tenaga kerja sebesar 23,21% lebih besar daripada sektor pertanian, pertambangan dan jasa. Berdasarkan skala, UKM memiliki kontribusi terhadap pertambahan output bruto dan penyerapan tenaga kerja yang lebih besar daripada Usaha Besar.
Peranan UKM dalam penyerapan tenaga kerja yang lebih besar dari usaha besar juga terlihat selama periode 2002–2005. UKM memberikan kontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja rata-rata sebesar 96,66% terhadap total keseluruhan tenaga kerja nasional, sedangkan usaha besar hanya memberikan kontribusi rata-rata 3,32% terhadap tenaga kerja nasional. Tinggi kemampuan UKM dalam menciptakan kesempatan kerja dibanding usaha besar mengindikasikan bahwa UKM memiliki potensi yang cukup besar untuk dikembangkan dan dapat berfungsi sebagai katub pengaman permasalahan tenaga kerja (pengangguran).
                                                               
UKM Dalam Iklim Persaingan
Salah satu bentuk proteksi yang dilakukan pemerintah terhadap pengembangan UKM adalah apa yang tercantum pada dua Undang-Undang (UU) yang terkait dengan UKM yaitu UU Usaha Kecil No. 9 Tahun 1995 dan UU Persaingan Usaha Tahun 1999. Lebih menarik lagi karena UU Persaingan Usaha muncul setelah Indonesia dihantam badai krisis yang menjadi arena pengujian ketangguhan masing-masing skala usaha.
Di dalam UU Usaha Kecil tersebut secara jelas dinyatakan betapa diperlukannya tindakan untuk melindungi UKM dari persaingan yang tidak adil serta perlunya usaha untuk mengembangkannya. Misalnya, pemerintah  mengeluarkan peraturan pemerintah, perlindungan terhadap pelaksanaan program kemitraan dimana usaha besar dipaksa bermitra dengan UKM. Sementara dalam pasal 50 butir (h) dan (i) UU Anti Monopoli dan UU Persaingan ini ternyata koperasi dan UKM tidak tercakup di dalamnya. Kedua UU ini menyatakan bahwa salah satu tugas pemerintah dalam pengembangan sektor ekonomi adalah untuk memberikan perlindungan perundangan dan usaha pengembangan bagi koperasi dan UKM.
Berdasarkan isi dari kedua UU ini, jelas terlihat bahwa pemerintah Indonesia mungkin berpandangan bahwa untuk mengembangkan serta melindungi koperasi dan UKM (sebagai bagian dari sektor ekonomi) dari persaingan bebas (yang tidak adil) diperlukan suatu peraturan yang ketat agar dapat digunakan sebagai bagian dari insentif untuk mengembangkan dan melindungi koperasi dan UKM. Tampaknya pemerintah juga berpendapat bahwa dalam proses itu, melindungi dan mengembangkan koperasi dan UKM  merupakan unsur yang penting untuk menghadapi persaingan bebas (khususnya yang tidak adil).  Ketika harus memilih antara manfaat persaingan yang didorong oleh pasar atau perlindungan pemerintah, ternyata pemerintah memilih perlindungan.  Mungkin kita akan memberikan interpretasi: bahwa perlindungan untuk UKM serta koperasi akan efektif hanya dengan cara memakai perangkat peraturan pemerintah. Dasar pemikiran ekonomi dari UU nasional ini adalah bahwa UU dapat memainkan peranan yang penting dalam mendukung usaha besar, menengah, kecil dan koperasi dalam bersaing di pasar yang sama tetapi kita harus melindungi UKM dan koperasi.
Secara umum tujuan UU ini adalah bagaimana mengembangkan ekonomi dengan sifat pasar persaingan bebas dimana UU seharusnya atau sebenarnya tidak ditujukan untuk melawan usaha-usaha besar, tetapi lebih merupakan pengembangan prinsip persaingan dalam ekonomi pasar yang sedemikian rupa agar dapat menciptakan kondisi pasar yang dapat mempercepat pertumbuhan usaha kecil, menengah dan besar secara bersamaan. Hubungan yang terutama dan logis antara UU ini dan pertumbuhan UKM adalah sebagai berikut: tujuan utama UU ini adalah meningkatkan keadaan ekonomi melalui persaingan pasar bebas. Oleh sebab itu, teori pelaku ekonomi mengenai perbuatan yang bersifat anti persaingan harus dimengerti secara jelas. Apabila pasar yang bersaing (bukan yang bersifat monopoli atau monopolistik dll.) dikembangkan, maka akan tercipta ekonomi yang kondusif yang dapat mempercepat pertumbuhan UKM. Namun demikian perlu dicamkan bahwa pasar yang bersaing tidak dapat dihasilkan hanya dengan UU Anti Monopoli dan UU Persaingan saja.

Peran UKM dalam Penciptaan Devisa Negara
UKM juga berkontribusi terhadap penerimaan ekspor, walaupun kontribusi UKM jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan kontribusi usaha besar. Pada tahun 2005 nilai ekspor usaha kecil mencapai 27.700 milyar dan menciptakan peranan sebesar 4,86 persen terhadap total ekspor. Padahal pada tahun 2002 nilai ekspor skala usaha yang sama sebesar 20.496 milyar dan menciptakan peranan sebesar 5,13% terhadap total ekspor. Artinya terjadi peningkatan pada nilai walaupun peranan ekspor pada usaha kecil sedikit mengalami penurunan. Untuk usaha menengah, nilai ekspor juga meningkat dari 66,821 milyar di tahun 2002 (16,74%) naik menjadi 81.429 milyar dengan peranan yang mengalami penurunan yaitu sebesar 14,30% ditahun 2005.
Berdasarkan distribusi pendapatan ekspor menurut skala usaha, maka periode 2003-2005 sektor penggerak ekspor terbesar secara total adalah industri pengolahan, dan penyumbang ekspor terkecil adalah sektor pertanian, peternakan, kehutanan dan perikanan. Khusus pada usaha kecil, penyumbang terbesar ekspor nonmigas adalah sektor industri pengolahan yang diikuti oleh sektor pertanian, peternakan, kehutanan dan perikanan dan terakhir adalah sektor pertambangan dan penggalian. Sedangkan untuk usaha menengah sumbangan terbesar terhadap ekspor adalah sektor industri pengolahan. (MENEKOP DAN UMKM dan BPS, 2005).

Peran Usaha Kecil Menengah (UKM) di Indonesia sangat besar dan telah terbukti menyelamatkan perekonomian bangsa pada saat dilanda krisis ekonomi tahun 1997. Di negara-negara majupun, baik di Amerika Serikat, Jepang, Jerman, Italia, UKM lah yang menjadi pilar utama perekonomian negara. Disamping itu upaya pengembangan UKM dengan mensinergikannya dengan industri besar melalui pola kemitraan, juga akan memperkuat struktur ekonomi baik nasional maupun daerah. Partisipasi pihak terkait atau stakeholders perlu terus ditumbuh kembangkan lainnya agar UKM betul-betul mampu berkiprah lebih besar lagi dalam perekonomian nasional. Sehingga Peran UKM Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Indonesia semakin optimal.